Breaking News

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mengeluarkan Izin kepada Paytren Asset Managenent

JAKARTA. Meski pernah dihadang masalah, PT Paytren Asset Management garapan Ustadz Yusuf Mansur sudah memperoleh restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang pada ketentuan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP 49/D. 04/2017 yang menerangkan kalau OJK sudah menerbitkan izin usaha manajer investasi syariah pada Paytren Asset Management.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mengeluarkan Izin kepada Paytren Asset Managenent

" Alhamdulillah dengan izin Allah, izin Paytren Aset Manajemen telah keluar hari ini 25 Oktober 2017, " klaim Yusuf Mansur, pada Kontan. co. id, Rabu (25/10). Setelah itu, Yusuf Mansur mengharapkan dapat memperoleh izin usaha uang elektronik Paytren Payment Gateway dari Bank Indonesia (BI).

OJK juga sudah memberi kesepakatan atas susunan pemegang saham, susunan permodalan serta susunan pengurus Paytren Asset Management. Mengenai susunan pemegang saham terbagi dalam Jam'an Nurchotib Mansur, Hari Prabowo serta Deddi Nordiawan.

Sedang, susunan permodalan Paytren Asset Management terbagi dalam modal dasar sebesar Rp 25 miliar serta modal disetor Rp 10 miliar.

Berikut susunan pemegang saham PT Paytren Asset Management: Jam'an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur: Rp 8.000.000.000 Hari Prabowo: Rp 1.000.000.000 Deddi Nordiawan: Rp 1.000.000.000

Nah, untuk susutan pengurus manajer investasi syariah ini salah satunya Komisaris Paling utama Jam'an Nurchotib Mansur, Komisaris Irfan Syauqi Beik, Direktur Ayu Widuri, serta Direktur Sonny Afriansyah.

Berkaitan dengan hal itu, Yusuf Mansur memohon doa supaya memperoleh izin usaha beda. " Mohon doa terus untuk izin e-money dari Bank Indonesia untuk PayTren Payment Gateway, " ucapnya.

Terlebih dulu, Bank Indonesia hentikan sesaat service isi ulang punya beberapa e-commerce, salah satunya Paytren, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo menyebutkan service e-commerce itu dihentikan karna belum juga mengantongi izin jadi penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.

" E-commerce yang menginginkan lakukan usaha uang elektronik pasti mesti memohon izin dari BI, " katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober kemarin.
Agus menjelaskan BI butuh mengevaluasi institusi yang mengumpulkan dana orang-orang lewat uang elektronik. Service itu mesti di pastikan sesuai sama ketentuan membuat perlindungan customer.

Izin tentang service uang elektronik ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Ketentuan itu menyebutkan instansi terkecuali bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih mesti memohon izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float yaitu dana mengendap yang masuk kelompok keharusan selekasnya bank.

*dikutip dari berbagai sumber

JAKARTA. Meski pernah dihadang masalah, PT Paytren Asset Management garapan Ustadz Yusuf Mansur sudah memperoleh restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang pada ketentuan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP 49/D. 04/2017 yang menerangkan kalau OJK sudah menerbitkan izin usaha manajer investasi syariah pada Paytren Asset Management.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mengeluarkan Izin kepada Paytren Asset Managenent

" Alhamdulillah dengan izin Allah, izin Paytren Aset Manajemen telah keluar hari ini 25 Oktober 2017, " klaim Yusuf Mansur, pada Kontan. co. id, Rabu (25/10). Setelah itu, Yusuf Mansur mengharapkan dapat memperoleh izin usaha uang elektronik Paytren Payment Gateway dari Bank Indonesia (BI).

OJK juga sudah memberi kesepakatan atas susunan pemegang saham, susunan permodalan serta susunan pengurus Paytren Asset Management. Mengenai susunan pemegang saham terbagi dalam Jam'an Nurchotib Mansur, Hari Prabowo serta Deddi Nordiawan.

Sedang, susunan permodalan Paytren Asset Management terbagi dalam modal dasar sebesar Rp 25 miliar serta modal disetor Rp 10 miliar.

Berikut susunan pemegang saham PT Paytren Asset Management: Jam'an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur: Rp 8.000.000.000 Hari Prabowo: Rp 1.000.000.000 Deddi Nordiawan: Rp 1.000.000.000

Nah, untuk susutan pengurus manajer investasi syariah ini salah satunya Komisaris Paling utama Jam'an Nurchotib Mansur, Komisaris Irfan Syauqi Beik, Direktur Ayu Widuri, serta Direktur Sonny Afriansyah.

Berkaitan dengan hal itu, Yusuf Mansur memohon doa supaya memperoleh izin usaha beda. " Mohon doa terus untuk izin e-money dari Bank Indonesia untuk PayTren Payment Gateway, " ucapnya.

Terlebih dulu, Bank Indonesia hentikan sesaat service isi ulang punya beberapa e-commerce, salah satunya Paytren, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo menyebutkan service e-commerce itu dihentikan karna belum juga mengantongi izin jadi penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.

" E-commerce yang menginginkan lakukan usaha uang elektronik pasti mesti memohon izin dari BI, " katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober kemarin.
Agus menjelaskan BI butuh mengevaluasi institusi yang mengumpulkan dana orang-orang lewat uang elektronik. Service itu mesti di pastikan sesuai sama ketentuan membuat perlindungan customer.

Izin tentang service uang elektronik ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Ketentuan itu menyebutkan instansi terkecuali bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih mesti memohon izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float yaitu dana mengendap yang masuk kelompok keharusan selekasnya bank.

*dikutip dari berbagai sumber

cara daftar di paytren

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.